INVESTASI hijau atau green investment adalah investasi yang ramah lingkungan. Secara teoritis, investasi hijau bermakna investasi yang tidak merusak lingkungan dan tidak menghilangkan fungsi-fungsi ekologi dan daya dukungnya terhadap kehidupan sosial dan semesta alam.
Investasi hijau juga bermakna investasi yang tidak menimbulkan dampak-dampat negatif terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat, serta mampu menciptakan dampak-dampak positif bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial-ekonomi bagi masyarakat setempat secara berkelanjutan.
Secara praktis, investasi hijau memiliki dua hakikat penting. Pertama, investasi yang tidak merusak dan menimbulkan dampakdampak negatif bagi kelestarian lingkungan tapi justru sebaliknya.
Kedua, investasi yang tidak menyingkirkan, mengeksploitasi, menyengsarakan dan memiskinkan masyarakat setempat dan sekitarnya. Investasi jenis ini justru menciptakan keharmonisan relasi dan kedamaian, serta memberikan keberkahan sosial-ekonomi pada masyarakat setempat.
Lalu, apa urgensi Investasi Hijau bagi Jateng? Pertama, dalam beberapa tahun terakhir dan ke depan, Jateng menjadi daerah target investasi para investor besar yang bergerak dalam berbagai sektor industri yang berkaitan dengan lingkungan dan sumberdaya alam.
Misalnya, pertambangan dan penggalian, migas, kelistrikan dan industri pengolahan.
Sejumlah perusahaan besar nasional dan internasional yang bergerak dalam industri semen, PLTU dan manufaktur, misalnya, gencar mengincar Jateng karena provinsi ini dinilai sangat strategis dan nyaman untuk berinvestasi, serta efisien dan menguntungkan secara bisnis.
Keputusan Pemda mengundang dan memberikan izin operasi kepada perusahaan- perusahaan untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan sumberdaya ekonomi penghidupan masyarakat dinilai sebagian kalangan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dari warga masyarakat setempat.
Juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) yang menghendaki pembangunan ekonomi harus memadukan dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan ekonomi dengan kepentingan-kepentingan lingkungan dan masyarakat secara berkesinambungan, serta harus adil dengan kepentingan dari generasi-generasi selanjutnya untuk bisa hidup secara layak.
Kedua, seiring dengan kemajuan pembangunan ekonomi Jateng dalam beberapa tahun terakhir, provinsi ini juga mulai dililit oleh berbagai masalah sosial dan lingkungan yang kompleks.
Tingginya jumlah kemiskinan, kemelaratan dan kesenjangan sosial-ekonomi, kian terbatasnya sumberdaya penghidupan masyarakat, dan kian seriusnya kerusakan dan bencana lingkungan akibat ulah manusia dan korporasi penyebabnya diduga kuat karena tatakelola pembangunan daerah yang tidak ramah lingkungan.
Menyadari Kekeliruan
Saat ini, Pemprov Jateng tampaknya mulai menyadari kekeliruan tersebut. Pemprov mulai berupaya mencari jalan keluarnya dengan melontarkan wacana Green Province atau Provinsi Hijau. Meskipun belum jelas arahnya, namun saya mendukung gagasan untuk “menghijaukan Jateng” tersebut demi keberlanjutan dan kesejahteraan bumi (planet), masyarakat (people) dan ekonomi (profit/growth) Jateng dalam jangka panjang.
Lalu, bagaimana strategi untuk menghijaukan investasi Jateng? Menurut hemat saya, langkah pertama adalah dengan memasukkan konsep dan prinsip-pinsip ekonomi hijau (green economy), investasi hijau dan bisnis hijau (green business) ke dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah periode 2013-2018 ataupun perubahan RT RW Provinsi yang saat ini sedang digodok di Bappeda Jateng.
Dalam penyusunan RT RW, harus ditegaskan bahwa wilayah-wilayah yang memiliki potensi kekayaan alam yang berlimpah namun kehidupan masyarakat dan flora-fauna setempat dan sekitarnya sangat tergantung pada sumberdaya tersebut maka wilayah itu tidak boleh dijadikan wilayah investasi atau dialihfungsikan menjadi milik korporasi untuk ditambang.
Langkah kedua adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu menyusun Perda tentang Investasi Hijau yang mengatur tentang sistem dan tatakelola investasi hijau pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah ketiga pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tatakelola dan pelaksanaan pembangunan ekonomi dan investasi di Jateng. Apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi, investasi dan bisnis hijau.
Apabila ditemukan terjadi penyimpangan atau ketidaksesuaian maka instansiinstansi terkait dan korporasi diwajibkan segera melakukan perbenahan atau perbaikan. Apabila tidak digubris maka instansi- instansi tersebut dapat dikenai sanksi tegas. Sementara korporasi yang tidak menerapkan prinsip-prinsip tatakelola investasi dan bisnis hijau dalam tatakelola dan praktis bisnisnya dapat dicabut izin usahanya.
Saya yakin apabila Pemprov Jateng serius mengambil langkah-langkah di atas dan konsisten pula menerapkan prinsipprinsip Investasi Hijau dalam tatakelola pembangunan berkelanjutan daerah maka cita-cita untuk mewujudkan Green Province dan Jateng yang mandiri, maju, sejahtera dan lestari bakal terwujud. Semoga!(47)
—Andreas Lako, guru besar Akuntansi Berkelanjutan,
kepala LPPM Unika Soegijapranata,
penulis buku CSR dan Green Economy.
sumber : berita.suaramerdeka.com