PENGAMAT Transportasi dari Unika Soegijapranata, Semarang, Joko Setyowarno, mengatakan beleid terbaru yang mengatur operasional taksi daring secara substansi tak jauh berbeda dengan aturan yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.
Karena itu, kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek sebagai pengganti Permenhub No 26/2017 yang dibatalkan MA tetap akan menuai protes dari para pengemudi taksi daring.
"Jika tidak ada permenhub itu, angkutan ini jadi ilegal. Namun, permasalahannya, substansi aturan baru itu hampir sama dengan sebelumnya yang sudah dibatalkan MA," jelasnya
Joko merinci permenhub saat ini yang mengatur jenis angkutan sewa, angkutan sewa khusus, kewajiban STNK milik lembaga berbadan hukum, uji KIR, pajak dan sanksi, serta SIM A Umum.
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Persyaratan itu memberatkan. Untuk mendapatkan SIM A umum, minimal usia 20 tahun. Pengemudi yang akan mengajukan permohonan SIM A umum harus memiliki SIM A biasa sekurang kurangnya 12 bulan atau setahun," imbuh Joko.
Karena itu, sambungnya, satu-satunya jalan ialah dengan merevisi UU No 20/2009 guna mengakomodasi keberadaan angkutan umum berbasis daring tersebut.
"Saat ini telah dilakukan studi revisi atas UU tersebut oleh Kemenhub. Di 2019, itu akan diusulkan ke DPR," tandasnya.
Rencananya, Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta hari ini. Aliansi para sopir taksi daring itu menuntut pembatalan permenhub yang mulai berlaku 1 Februari 2018 tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan ada 500 pengemudi taksi daring yang dipastikan menggelar aksi.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan daring dari beberapa daerah.
"Mereka akan tetap beroperasi secara normal. Jadi, masyarakat tidak perlu panik dan khawatir," ujarnya.