Search
Close this search box.

Warga Kebonharjo Jadi Korban Kelalaian Urus Aset

 

”PT KAI dan masyarakat adalah korban salah urus aset negara hingga berujung konflik. Namun yang menjadi korban paling menderita adalah warga.”

Yovita Indrayati
Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata

 

SEMARANG – Kasus sengketa lahan yang terjadi antara warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) bisa jadi adalah sebuah potret kelalaian instansi pelat merah milik negara (BUMN) dalam mengurus asetnya. Semestinya kasus ini tidak akan terjadi jika pemerintah bisa menginventarisasi aset miliknya dengan baik dan benar.

Klaim PT KAI sebagai pemilik lahan Kebonharjo dengan bukti groundkaart, bisa jadi terlambat karena lahan tersebut kini dimiliki warga dan diperkuat dengan sertifikat hak milik (SHM). Kasus tersebut merupakan potret buram gambaran keterlambatan atau lebih tepatnya ketidakhadiran negara dalam mengayomi rakyatnya sebagai akibat salah urus aset negara.

”Kasus ini berawal dari persoalan aset negara yang dampaknya pada perlindungan hukum bagi masyarakat. PT KAI dan masyarakat adalah korban salah urus aset negara hingga berujung konflik. Namun yang menjadi korban paling menderita adalah warga,” kata praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Yovita Indrayati kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (26/5).

Jika ditarik ke belakang, kata dia, kasus yang menjerat PT KAI sangat menarik, apalagi PT KAI mengalami perubahan status dan nama badan usaha sejak zaman Belanda dengan nama Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), dan mengalami perubahan beberapa kali hingga nama saat ini.

Yovita menjelaskan, jika perubahan badan usaha tersebut membawa konsekuensi pula pada peralihan aset dari badan usaha sebelumnya. ”Termasuk pada aset zaman Belanda, Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KAI hanya sebagai operator dan dalam perkembangannya, semua pembangunan sarana maupun prasarana yang ada pun menjadi kuasa dari PT KAI,” bebernya.

Peristiwa yang terjadi saat ini, kata dia, masih berkaitan dengan kebijakan reaktivasi jalur kereta api, dan tentu saja untuk mendukung Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang pada lampirannya termuat, antara lain 19 proyek perkeretaapian dan salah satunya terdapat di Provinsi Jateng.

”Pelaksanaan proyek tersebut negara butuh lahan yang merupakan asetnya, PT KAI yang merupakan BUMN bersikukuh jika lahan Kebonharjo adalah aset negara. Sementara warga punya SHM yang juga membuktikan hak milik,” katanya.

Akibat kelalaian dalam pengelolaan aset, akhirnya rakyat yang menderita karena harus menelan pil pahit, yakni digusur dari rumah yang ditempati selama bertahun-tahun. Ditambah lagi, masyarakat juga akan dibenturkan dengan persoalan hukum bagi warga yang punya SHM.

”Seharusnya masalah ini bisa selesai dengan musyawarah mufakat yang menjadi kultur bangsa Indonesia. Warga yang punya sertifikat ataupun tidak pun berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan kesejahteraan dari negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945, karena mereka telah menjadi korban,” tuturnya.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran pula bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari yang berkaitan dengan aset daerah.

Deputi Executive Vice President PT KAI Daop 4 Semarang, Mateta Rijaluhaq, menerangkan, jika penertiban aset PT KAI yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak mendadak. Karena telah disosialisasikan sebanyak tiga kali.

Terkait sisa 17 rumah warga tidak ber-SHM yang telah ditinggalkan, ia mengaku berterima kasih kepada pemkot maupun pemprov. ”Kewajiban PT KAI sudah diselasaikan, nantinya pembangunan akan dilakukan oleh Dirjen KA dan Kementerian Perhubungan,” katanya.

Untuk fasilitas umum berupa sekolah, musala dan masjid yang belum dibongkar, lanjut Mateta, akan dilakukan pembongkaran setelah pihak pemuka agama maupun kepala sekolah berembuk terkait lahan pengganti sesuai keinginan warga.

”Pihak masyarakat tinggal nunjuk tempatnya, tapi kemungkinan akan dibangunkan dulu baru dibongkar. Sekolah juga akan dibangun di kawasan tersebut agar anak-anak tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Sedangkan penyelesaian sertifikat yang dimiliki warga, Mateta menjelaskan jika saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait pelepasan aset negara di wilayah Kebonharjo. Bahkan belum lama ini, PT KAI menjemput dan mengantar Kepala PT KAI Daop 4 yang menjabat pada Mei 2000, Diding Sukaryat, ke kepolisian untuk dimintai keterangan.

”Belum lama ini diperiksa, PT KAI serius untuk menyelesaikan masalah tersebut karena program pembangunan jalur KA Tawang–Pelabuhan Tanjung Mas merupakan program negara,” tandasnya.

Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menganggap ada pihak-pihak yang berusaha memancing di air keruh mengenai surat edaran kepada PT KAI. Surat berisi percepatan penertiban lahan tersebut telah disalahartikan.

Menurutnya, sejak awal dirinya tidak setuju dengan sikap PT KAI yang tidak mengakui sertifikat hak milik (SHM) warga. Justru ia meminta PT KAI menghormati SHM warga. ”Maka tidak benar jika saya kemudian mengirimkan surat yang seolah-olah meminta penggusuran segera dilakukan,” tegasnya.

Konteks surat itu, jelas Ganjar, merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perkeratapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pemprov Jateng, PT Pelindo III dan PT KAI tentang reaktivasi jalur kereta api dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Emas. Kerja sama itu ditandatangani para pihak pada 20 Februari 2015.

Sedangkan kepada Wali Kota Semarang, kata dia, surat berbunyi agar Pemkot Semarang mendukung dan membantu program reaktivasi rel tersebut. Kata mendukung, jelas dia, berarti bahwa pemkot mendukung program tersebut karena untuk kepentingan nasional. Sedangkan kata ”membantu” berarti pemkot membantu PT KAI dalam sosialisasi dan membantu warga untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

”Konteks suratnya itu, sudah dari tahun 2015. Isinya agar PT KAI segera menyusun DED dan menentukan jalur. Apakah jalurnya lurus atau melingkar, itu kan teknis yang menentukan KAI, saya tidak berwenang menentukan apalagi menyuruh menggusur tanah warga yang punya SHM,” bebernya.

Dikatakannya, surat percepatan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan fisik yang sudah dianggarkan Kemenhub lewat APBN 2015. Artinya, jika dana sudah ada tapi proyek tidak dikerjakan, anggaran tersebut akan hangus karena dianggap tidak terserap.

Jika kemudian beredar surat dari Gubernur Jateng bertanggal 11 Mei 2016, Ganjar mengaku tidak tahu-menahu. Bisa jadi surat tersebut dimanipulasi, sehingga seolah-olah menjadi landasan hukum untuk menggusur Kebonharjo. ”Mungkin tahun suratnya diganti ag
ar dekat dengan tanggal penggusuran kemarin, atau konteksnya dikaburkan, sehingga seolah-olah saya bermain di Kebonharjo,” paparnya.

Ia juga menegaskan, bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menyuruh melakukan penggusuran paksa. Jika memang surat tersebut diartikan sebagai perintah penggusuran, berarti gubernur juga bisa mengeluarkan surat penghentian. ”Kalau memang konteksnya itu surat perintah penggusuran, berarti saya berhak menyuruh PT KAI menghentikannya,” pungkasnya.

Tautan : http://www.radarsemarang.com

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message