Semarang (28/9) – Bea Cukai Jateng DIY bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah sosialisasikan waspada peredaran rokok ilegal melalui e-commerce pada Senin, 26 September 2022. Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk dialog interaktif yang disiarkan langsung oleh Semarang TV.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Cahya Nugraha menjelaskan, Bea Cukai terus gencar melakukan aksi-aksi gempur rokok ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Terkait dengan peredaan melalui e-commerce, kami di Bea Cukai rutin melakukan cyber patrol dan melakukan kerjasama dengan ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia)”, ujar Cahya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Muhammad Arif Sambodo menjelaskan, Pemerintah Daerah Jawa Tengah bersama dengan Bea Cukai Jateng DIY akan selalu melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal sampai rokok illegal tidak ada lagi di Jawa Tengah.
Sementara itu, Guru Besar Sistem Informasi Universitas Katolik Soegijapranata Ridwan Sanjaya menjelaskan, dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui e-commerce dari sisi teknologi harus ada kontrol oleh aplikasi marketplace tersebut. Misalnya apabila ada keyword rokok maka akan muncul peringatan terkait ciri ciri rokok ilegal.
Diharapkan segera dapat diwujudkan perjanjian kerjasama Bea Cukai dengan marketplace untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal melalui e-commerce. Imbuh Ridawan Sanjaya.
#https://kwbcjatengdiy.beacukai.go.id/2022/09/28/waspada-modus-baru-peredaran-rokok-ilegal-melalui-e-commerce-bea-cukai-jateng-diy-gelar-dialog-interaktif-tv/