Program Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar webinar tentang perpajakan, Rabu (27/10/2021).
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi saat membuka webinar menyampaikan harapannya agar Program Perpajakan Unika dapat berperan aktif dalam mendorong para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.
“Persepsi masyarakat terhadap pajak bisa dimulai dari kampus sebagai penggerak. Tentu saja dengan harapan, masyarakat dapat memiliki persepsi yang positif terhadap pajak. Ini karena pajak kompensasinya memang tidak langsung, dan perlu kejujuran dari para wajib pajak. Oleh karena itu kegiatan hari ini menjadi momentum bagi kita untuk memiliki semangat baru, dan Prodi Perpajakan memiliki peran untuk menghidupkan semangat ‘Talenta pro Patria’ atau lanjutnya.
Sedang Ketua Program Studi Perpajakan Unika Shandy Jannifer M SE MSi BKP dalam paparan materinya mengungkapkan pentingnya sinergitas antara perguruan tinggi, DJP dan IKPI untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Ketika kita bersama-sama, antara Prodi Perpajakan dengan tugas dan asetnya serta nilai-nilai yang ditanamkan dalam akademisi maupun mahasiswanya, kemudian bersama DJP selaku pemegang regulator dan eksekutornya, berikutnya juga bersama dengan kawan-kawan dari IKPI yang memiliki klien-klien yang memang meminta bantuan di dalam penanganan perpajakan, tentu kita akan bisa memberikan nilai yang lebih besar daripada kita melakukannya sendiri-sendiri,” ucap Shandy.
Misalnya kita dari Prodi Perpajakan, tambah Shandy, bisa memberikan edukasi perpajakan yang dibarengi dengan etika profesi perpajakan itu sendiri, sehingga muncul kesadaran pajak dan kemauan untuk kesukarelaan membayar pajak.
Demikian pula DJP dan rekan-rekan dari IKPI tentu memiliki bank data yang amat kaya, maka dari akademisi bisa mengolahnya dari teori-teori yang kami pelajari, membuktikannya kemudian bisa bersama-sama menciptakan sistem perpajakan yang sebenarnya diinginkan dan paling mudah dipahami oleh masyarakat itu seperti apa.
“Harapan dari sinergitas ini akan lahirnya pengembangan sistem perpajakan dan penelitian di sektor pajak. Serta memperbanyak sumber penerimaan yang berkelanjutan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela, ataupun penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas dan bersinergi di sektor perpajakan,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris I IKPI Pusat Toto SE MH menjelaskan dalam materinya yang berjudul ‘PPN dalam Transaksi Digital’, bahwa kesukarelaan wajib pajak realitasnya hampir tidak ada, yang muncul adalah pemaksaan sukarela.
Toto juga menyebutkan bahwa dengan perkembangan teknologi digital terjadilah pemaksaan. Melalui transaksi digital merupakan salah satu media pemaksaan untuk menjadi sukarela. Transaksi digital yang sangat berkembang belakangan ini Di antaranya fintech dan e-commerce.
“Fintech yang bermacam-macam jenisnya seperti crowdfunding atau pengumpulan dana, microfinancing atau pinjaman online, digital payment system atau e-money, E-aggregator, serta P2P Landing. Semua itu konsep sebenarnya adalah manual yang dipindahkan ke dalam platform digital.
Fintech secara legal harus memiliki izin dari otoritas jasa keuangan sebagai lembaga jasa keuangan non bank. Sehingga karena hal tersebut, maka merujuk pada UU tentang PPN yang saat ini berlaku, dengan kategorinya masuk dalam pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN yang menyebutkan sebagai jasa keuangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)” ujar Toto.
►https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/semarang/webinar-prodi-perpajakan-unika-kampus-diharapkan-jadi-penggerak-perpajakan/