Peneliti pada Laboratorium Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, pembuatan zebra cross dengan berbagai desain bisa ditolerir jika marka tersebut tidak dilewati kendaraan.
Pembuatan zebra cross sebagaimana yang sudah ada, tidak bisa sembarangan. Mulai dari warna dan bentuknya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
"Sehingga pembuatan zebra cross otu harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai pembuatan zebra cross," katanya, Kamis (11/1/2018).
Pembuatan zebra cross dengan desain unik, katanya, sudah pernah dilakukan Pemerintah Kota Bandung yang dibuat dengan berbagai variasi. Saat itu muncul pro kontra dengan terobosan tersebut.
"Tapi ketika meminta persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar diperbolehkan, tidak ada jawaban hingga sekarang," tuturnya.
Hanya saja, dengan jika zebra cross dibuat tidak berbentuk garis garis putih sebagaimana yang ada, maka pembuat zebra crossbisa disalahkan manakala terjadi kecelakaan. Karena itu, perlu adanya pemahaman bersama mengenai pentingnya rambu-rambu lalu lintas bagi semua pengguna jalan raya.
"Zebra cross itu kan bukan sekadar fasilitas pejalan kaki menyeberang saja. Tapi itu juga termasuk rambu lalu lintas untuk dipakai pejalan kaki," tuturnya.