SEMARANG (KRjogja .com)– Pemerintah kabupaten/kota di Jateng sejauh ini masih belum berpihak pada kaum disabilitas. Meski di mana-mana diterbitkan peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub) dan peraturan sejenisnya, namun peraturan-peraturan tersebut belum banyak diaplikasikan secara nyata dalam pembangunan saat ini.
“Memang sudah ada perda atau peraturan lain sejenisnya untuk disabilitas tetapi belum tercantum pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Padahal RPJMD merupakan pedoman untuk melakukan pembangunan di daerah. Sehingga selama perda disabilitas belum masuk RPJMD maka pemerintah daerah belum banyak yang melakukan aksi nyata pembangunan bagi kaum disabilitas” ujar tokoh LSM Jateng Ema Rahmawati pada dialog “Pemenuhan Hak Dasar Penyandang Disabilitas” yang diselenggarakan Pusat Studi Wanita (PSW) Unika Soegijapranata Semarang bekerja sama dengan LBH Apik Semarang di kampus Unika.
“Kewajiban negara memenuhi hak disabilitas, negara menjamin non diskriminasi pada penyandang disabilitas dan negara melakukan proteksi pada para penyandang disabilitas. Dalam peraturan juga sudah jelas kalau negara wajib melibatkan kaum disabilitas dalam membangun desa-desa. UU Desa juga sudah mengatur tentang ini. Namun kelompok masyarakat disabilitas banyak tidak tahu soal ini dan para tokoh-tokoh pembangunan desa kalaupun sudah tahu, banyak yang belum melibatkan kaum disabilitas” ujar Ema, tokoh LSM yang sehari-harinya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan namun biacara atas nama pribadi ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Achmad Zaid yang ikut hadir pada dialog tersebut menyatakan, tahun 2011 lalu pemerintah Propinsi Jateng memperoleh rapot “merah” dari Ombudsman karena banyak SKPD di Jateng khususnya yang bergerak di bidang layanan publik, minim akan fasilitas yang layak bagi kaum disabilitas. Tahun 2015 lalu rapor tersebut berubah menjadi “kuning” namun perlu terus ditingkatkan untuk bisa menjadi “hijau” dengan pemenuhan sarana prasarana bagi disabilitas di tempat-tempat umum dan layanan publik. (Sgi).
sumber : krjogja.com
———————–