SEMARANG (KR) – Rektor Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang Prof Dr Budi Widianarko MSc berpendapat, tolok ukur nilai indeks prestasi komulatif (IPK) tertentu terkadang memberatkan lulusan Perguruan Tinggi (PT) untuk mencari kerja. Untuk itu, perusahaan atau institusi penerima lulusan PT tidak kaku menerapkan aturan minimal IPK bagi lulusan yang ingin bekerja ditempat tersebut. Rektor Unika menyampaikan hal itu usai pembukaan Unika Job Fair ke-19 dikampus setempat, Selasa (22/4). Job fair selama dua hari tersebut (Selasa-Rabu) diikuti 35 perusahaan dan ditarget dihadiri minimal 1.500 pencari kerja. Job fair dibuka Wakil Rektor IV Unika Dr. Marcella Elwina SH. CN. MHum dan dihadiri pula IR. KRAT RM Endro Gijanto MBA. MM. (Kepala Soegijapranata Student Career Centre). Menurut Budi Widianarko, ada baiknya perusahaan mengakomodasi lulusan PT yang memiliki IPK standar (biasa) misalnya IPK 2 sampai 2,75. Karena, ada tipetipemahasiswa yang kurang begitu menonjoldalam pemerolehan IP tetapi pandaidalam hal softskill maupun kegiatanorganisasi. Kadang mahasiswa dengan IPK tinggi (di atas 3) justru sangat kurang soft skill dan kemampuannya dalam berorganisasi. “Banyak perusahaan sekarang mensyaratkan minimal IPK 3. Boleh-bolehsaja dilakukan seperti itu, tetapi lebihbaik kalau juga mengakomodasi lulusandengan IP di bawahnya untuk bisa mengikuti seleksi pekerjaan tersebut. Apalagi kalau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sudah efektif diterapkan dan dipakai sebagai salah satu acuan, maka setiap lulusan PT sudah memiliki kompetensi dan harusnya setiap lulusan punya hak yang sama untuk mendaftar kerja berapa pun IPKyang dimilikinya,” ujar Budi Widianarko.(Sgi) -g
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi