Terlahir di Bitung, 25 Januari 1969, serta berlatar belakang pendidikan dokter, dan menjabat sebagai direktur RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur tak membuat Jansje Grace Makisurat puas dengan apa yang telah diraihnya. Grace terus menimba ilmu untuk memperkaya pengetahuannya di bidang kesehatan. Grace bukanlah orang yang suka menyia-nyiakan waktu, dengan kesibukannya sebagai Direktur Rumah Sakit dirinya sering meluangkan waktu untuk menengok anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian Semarang (AKPOL), berawal dari rutinitasnya yang selalu menengok anaknya di Semarang, Grace memilih untuk kuliah, untuk mengisi waktu luangnya. “Daripada saya cuman bolak-balik Semarang-Kalimantan, ya mending saya kuliah aja,” Jelasnya.
Grace memutuskan untuk mengambil S2 di Fakultas hukum, khususnya hukum kesehatan di Universitas Katolik Soegijapranata. Ketika ditanya mengapa memilih Unika untuk mengenyam pendidikan S2 dirinya mengaku sebelum memilih Universitas, dirinya mencari informasi lewat internet, serta informasi dari teman-teman. Akhirnya Grace menetapkan pilihan di Universitas Katolik Soegijapranata.
Langkahnya mengambil S2 berbuah manis, mengantarkannya menjadi wisudawan terbaik Magister Hukum Kesehatan dengan IPK 3,85 dengan predikat “dengan pujian”. Dirinya mengambil tesis dengan judul “Pelaksanaan Pelayanan Darurat Pasien JKN di Instalasi Gawat Darurat.”
Grace menjelaskan bahwa tujuannya mengambil judul tesis tersebut karena menurutnya banyak pasien yang tidak mengerti ketika mereka masuk ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) sakit mereka benar-benar gawat atau tidak. Jadi yang masuk IGD, haruslah yang benar-benar gawat darurat bukan yang cuma sakit batuk, pilek atau penyakit ringan lainnya saja. “Kalo di era JKN, walaupun pasien merupakan peserta JKN/ BPJS, dia akan tetap dikenai sebagaimana biaya pasien umum, BPJS pun tidak akan menetapkan klaim terhadap rumah sakit karena, pasien tersebut bukan merupakan kriteria pasien gawat darurat, dan banyak sekali masyarakat yang tidak paham tentang kriteria pasien dikatakan gawat darurat,” terangnya.
Dalam penyusunan tesis nya tentu menghadapi banyak kendala, dirinya harus membagi waktu antara kuliah, pekerjaannya sebagai direktur, dan waktunya bersama keluarga., namun dirinya mampu membuktikan bahwa kesibukan tidak menjadikan alasan untuk tidak berprestasi. “Selama ada kemauan, semua pasti bisa terselesaikan, belajar tidak mengenal usia,” jelasnya.
Grace sangat senang dan berkesan bisa menjadi bagian dari Universitas Katolik Soegijapranata. ”Saya benar-benar bangga, Unika sebagai Perguruan tinggi swasta tak kalah jika dibandingkan Perguruan Tinggi Negeri di Semarang,” ucapnya. Kedisiplinan sungguh dijunjung tinggi di Unika, hal ini yang membuatnya sangat terkesan karena menurutnya Universitas Katolik Soegijapranata sungguh merubah pandangannya tentang PTS. “Unika memiliki kualitas,” tambahnya.
Harapan untuk prodi Magister Hukum Kesehatan, Grace berharap dapat dikembangkan lagi karena prodi ini sangatlah besar peranannya di dunia kesehatan, sejak berkuliah di Hukes pandangannya menjadi berubah, selain melayani masyarakat, ada hal-hal prinsip pengetahuan tentang hukum khususnya, yang harus dimiliki. Dengan memperdalam Hukum Kesehatan ini, dirinya menjadi lebih teliti, cermat, dan mengetahui apa konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil.
Untuk seluruh mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata, Gracepun berpesan agar para mahasiswa tidak menyia-nyiakan waktu yang dimilikinya.”Karena nantinya setelah kita lulus, kita akan berhadapan dengan masyarakat, serta tuntutan jaman dengan perkembangan teknologi yang ada, ketika para mahasiswa tidak siap, artinya tidak mengambil ilmu benar-benar saat pendidikan, ketika berada di dalam lingkup masyarakat akan menjadi pribadi yang kurang siap dan tentunya akan kalah saing dengan alumni-alumni perguruan tinggi lain.” Jelasnya. (Yoan)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah